Dishub Medan Larang Truk Lewat Jembatan Layang Pulo Brayan yang Retak

Dishub Medan Larang Truk Lewat Jembatan Layang Pulo Brayan yang Retak

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2011 16:26 WIB
Medan - Dinas Perhubungan (Dishub) Medan melarang kendaraan berat dan truk gandeng melintasi jembatan layang Pulo Brayan, Medan. Larangan diberlakukan untuk antisipasi kemungkinan runtuhnya jembatan pasca kebakaran, Selasa (18/1) lalu.

Kebakaran yang menghanguskan ratusan kios dan lapak pedagang di bawah jembatan layang Pulo Brayan, juga menyebabkan terpanggangnya sisi bawah jembatan lebih dari empat jam. Akibatnya, jembatan mengalami keretakan hingga rawan dilewati.
 
Jembatan layang sempat dibuka selama dua hari pada Rabu (18/1) dan Kamis (20/1). Kendaraan truk berat masih diizinkan melintas.

Namun sejak Jumat (21/1/2011) pagi, kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan sepedamotor, becak dan roda empat dengan muatan kurang dari tiga ton. Sementara truk berat dan truk gandeng dialihkan melalui jalan di sisi bawah jembatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Dishub Medan, Salman Siregar mengatakan, belum diketahui sampai kapan larangan truk berat melintasi jembatan layang diberlakukan. "Truk berat untuk sementara dilarang melintas menunggu tim peneliti dari pusat melakukan pemeriksaan atas kelayakan jembatan," kata Salman.

Pengalihan truk berat dan kendaraan roda gandeng melintasi jembatan layang mengakibatkan kemacetan parah di sekitar perempatan lampu merah Jl Kol Yos Sudarso yang berada tepat di bawah jembatan layang. Antrean panjang terjadi, baik kendaraan dari arah pintu tol Tanjung Mulia dan Jl Cemara maupun dari arah Jl Kapten Sumarsono, Medan.

Selain mengalihkan arus truk berat, Dishub juga memasang plang larangan di pangkal dan ujung jembatan layang. Jembatan layang Pulo Brayan awalnya dibangun untuk mengurangi kemacetan di perempatan Jl Kol Yos Sudarso, terutama menuju Pelabuhan Belawan maupun dari arah sebaliknya.
 
Panjang jembatan layang Pulo Brayan hanya sekitar 800 meter. Meski tergolong pendek, pembangunan memakan waktu lebih dari delapan tahun. Pengerjaan sempat tertunda sebanyak tiga kali karena pembiayaan. Setelah diresmikan Taufik Kiemas, suami Megawati Soekarnoputri sewaktu menjabat Presiden, pedagang kaki lima memanfaatkannya jadi tempat berjualan. Kondisi itu dibiarkan saja, hingga kemudian kebakaran terjadi.

(rul/fay)


Berita Terkait