"KPK akan menangani bila ada indikasi korupsinya," ujar Pimpinan KPK M Jasin menjawab pertanyaan tentang kesiapan pihaknya menindaklanjuti permintaan untuk menyelidiki potensi korupsi dalam pembangunan rumah dinas DPR, saat dihubungi, Jumat (21/1/2011).
Untuk pengawasan terhadap rumah jabatan DPR, menurut Jasin, pemantauan yang dilakukan KPK dapat lebih optimal. Sebab, lembaga antikorupsi tersebut dapat bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Marzuki meminta KPK menyelidiki potensi korupsi di DPR. Utamanya, potensi korupsi yang cukup besar di balik pembangunan rumah dinas anggota DPR yang molor.
Potensi korupsi ini diduga karena membengkaknya anggaran pembangunan rumah dinas anggota DPR. Kontraktor juga menunda-nunda waktu penyelesaian rumah dinas yang seharusnya siap pakai bulan September lalu.
"KPK silakan menyelidiki, kalau ada korupsi silakan ditindaklanjuti. KPK mau masuk sekarang, ya, silakan saja," ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/10/2010), lalu.
Marzuki juga menuturkan, detail pembangunan rumah jabatan DPR diatur oleh Setjen DPR. DPR hanya tahu jadi dan memakai saja. "Pantas tidak pantasnya itu kan terserah Sekjen," terang Marzuki.
(fjr/irw)











































