"Polri memastikan tidak ada rekayasa. Itu dugaan-dugaan saja. Itu harus ada alat-alat bukti. Soal deal-deal itu dugaan saja," kata Boy di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2011).
Polri mengaku tidak tahu seputar tudingan Gayus itu. "Yang kita tahu, Pak Cirus adalah jaksa penuntut umum Pak Antasari. Tetapi, terkait apa yang diketahui Gayus itu, kita belum tahu," ujar Boy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya mengapa kasus Cirus lambat padahal sudah ada
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Boy menjelaskan
SPDP tersebut dalam rangka pengumpulan bukti. Penyidik bisaย memanggil calon tersangka menjadi saksi dulu.
"Itu biasa, bukan sesuatu yang aneh. Itu biasa terjadi. Itu hanya masalah teknis dan taktis penyidikan. Itu mungkin dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti," kata Boy.
Pada 19 Januari, secara tidak langsung Gayus mengungkap bahwa Satgas merilis isu seputar penggelapan pajak perusahaan Aburizal Bakrie agar kasus rekayasa Antasari Azhar yang dipegang Cirus tertutupi.
Antasari, mantan Ketua KPK, menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnen. Dalam kasus tersebut, Cirus Sinaga menjadi jaksa penuntut umum. Pada saat bersamaan, Cirus juga menangani kasus Gayus dalam perkara penggelapan pajak di PN Tangerang pada 2009.
Pihak pengacara Antasari tengah menjajaki akan melakukan pendalaman terhadap pernyataan Gayus tersebut. Mereka menyatakan curhat Gayus tersebut menyiratkan memang ada rekayasa dalam penanganan kasus Antasari Azhar sehingga memudahkan jalan mereka untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
(rdf/aan)











































