"Ini kan lagi dicari. Didalami terus. Ada nggak yang menyuap Gayus," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jl, Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/1/2011).
Polisi saat ini masih mempelajari berkas-berkas 151 perusahaan yang dipegang Gayus selama menjadi pegawai Pajak. Polisi telah menerima data perusahaan tersebut dari Ditjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas dugaan penyelewengan kasus pajak PT SAT. Gayus diduga merugikan negara Rp 570 juta.
(ndr/fay)











































