ICW Ancam Laporkan Kadis Pendidikan DKI ke Polisi

ICW Ancam Laporkan Kadis Pendidikan DKI ke Polisi

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2011 13:45 WIB
Jakarta - Indonesian Coruption Watch (ICW) dan perwakilan siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. Kedatangan ICW yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) ini untuk meminta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) aliran dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Ibukota.

Namun permintaan KAKP ini kembali tidak mendapatkan respon dari Disdik DKI. KAKP mengancam akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI ke Polisi.

"Kita akan laporkan Kadis Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto ke Polda Metro Jaya, karena telah melanggar keterbukaan informasi publik," ujar peneliti senior ICW, Febri Hendri kepada wartawan di kantor Disdik DKI, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (21/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KAKP mendatangi Disdik dengan membawa surat keputusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam surat tertanggal 15 November 2010 tersebut, Disdik diwajibkan memberikan informasi yang diminta pemohon yakni salinan SPJ aliran dana BOS di DKI.

"Karena sampai sekarang kita tidak diberikan juga SPJ-nya, itu berarti Kadis Pendidikan telah melanggar ketentuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," terang Febri.

Menurut Febri, dengan tidak memberikan informasi meskipun sudah ada keputusan dari KIP, maka Taufik Yudi dianggap melanggar ketentuan dalam pasal 52 UU No 14 tahun 2008.

"Ancaman Pidananya 1 tahun penjara, karena sebagai pejabat publik tapi tidak memberikan informasi yang diminta publik," kata Febri.

Febri menjelaskan, dalam buku pedoman BOS dan BOP yang dikeluarkan Kemendiknas, Disdik wajib meminta SPJ per tiga bulan kepada sekolah-sekolah yang menerima aliran dana BOS dan BOP. SPJ tersebut adalah bentuk pengawasan Dinas kepada sekolah-sekolah penerima dana.

Sementara itu, Disdik menampik jika memiliki SPJ yang dimaksud KAKP. Selama ini Disdik tidak meminta SPJ dari pihak sekolah penerima dana BOS dan BOP.

"Kami tidak punya SPJ, karena kami tidak pernah minta dari sekolah maupun suku Dinas Pendidikan," elak Tim Manajemen BOS Disdik DKI, Budi Sulistyo saat menerima KAKP di ruangannya.

Disdik berdalih tidak ada aturan sekolah penerima aliran dana BOS dan BOP wajib memberikan SPJ.

Menanggapi dalih Disdik, KAKP menilai telah terjadi kelalaian yang dilakukan Disdik DKI. Tidak adanya SPJ memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BOS dan BOP.

"Kalau seperti ini, ada korupsi saat penyaluran bisa saja terjadi karena tidak ada pengawasan," ucap Febri.

Selain melaporkan Kadisdik DKI, KAKP juga akan melaporkan lima kepala sekolah SMP Negeri Induk yang menerima aliran dana BOS.

"Mungkin Minggu besok, Senin atau Selasa akan kita laporkan. Kita juga akan laporkan Kepala Sekolah SMPN 109, 95, 84, 67 dan SMP N 28 karena mereka juga tidak memberikan informasi soal aliran dana BOS yang mereka terima," sebut Febri.
(her/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads