"Keputusan kemarin belum berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu proses hukum. Kan, ada pengadilan tinggi dan MA. Kalau kita menang di pengadilan tinggi, tentu akan lanjut (status advokatnya)," kata Haposan melalui pengacaranya, John Panggabean, saat dihubungi detikcom, Jumat (20/1/2011).
"Tidak ada sidang kode etik-kode etikan (di Peradi). Kita tunggu proses hukum. Karena dia tidak ada bukti bersalah. Vonis kemarin banyak yang tidak melihat fakta persidangan," imbuh John yang langsung banding usai Haposan divonis 7 tahun penjara, Rabu (19/1/2010), lalu.
Menurut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Haposan dianggap terlibat korupsi dengan memberi janji atau barang kepada pegawai negeri dalam kasus suap Salmah Arowana Lestari (SAL). Selain itu, Haposan dinilai membantu rekayasa pencairan uang Gayus sebesar Rp 28 miliar.
Atas vonis tersebut, Haposan menampik dan langsung protes dengan mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Karena banyak fakta pengadilan yang diabaikan," ucap John.
(Ari/irw)











































