Kontras: Komnas HAM Harus Usut Kematian Sawon

Maling HP Tewas Dikeroyok Sipir

Kontras: Komnas HAM Harus Usut Kematian Sawon

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2011 12:19 WIB
Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Komnas HAM segera turun tangan untuk mengusut matinya narapidana Sawon (36). Kuat diduga, telah terjadi pelanggaran HAM.

"Ini sudah jelas merupakan kejahatan serius yang patut diduga ada pelanggaran HAM. Kami meminta Komnas HAM untuk segera memeriksa pihak terkait," kata Koordinator Kontras Jakarta, Haris Azhar saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (21/1/2011).

Menurut Haris, kejadian penyiksaan yang menewaskan Sawon seharusnya bisa dihindarai. Karena kejadian tersebut berada dilingkungan dengan kontrol efektif. Apalagi setiap gerak- gerik narapidana terpantau 24 jam dan di semua sudut ruangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas ini menunjukkan ada unsur pelanggaran HAM yang sistematis yang terjadi disuatu tempat dengan kontrol yang efektif," tandas Haris.

Dia juga menyayangkan ada upaya memutus rantai tanggungjawab yaitu diselesaikan di pegawai rendahan (sipir). Adapun atasan mereka dibiarkan tanpa ada unsur pertanggungjawaban.

Selain itu, dengan kasus Sawon ini, Kontras menilai Kenterian Hukum dan HAM tidak serius dalam mereformasi diri usai terbukanya kasus bui mewah Ayin alias Artalyta Suryani.

"Ini menunjukan pasca terkuaknya penjara mewah Ayin, Kemenkum HAM tidak serius mereformasi diri. Mereka acuh terhadap komentar masyarakat. Seharusnya, usai penjara mewah Ayin, Kemenkum HAM serius mengawasi anak buahnya," tegas Haris.

Seperti diketahui, pihak yang disuruh bertanggungjawab adalah 8 sipir yang kini duduk di kursi pesakitan. Kini status kepegawaian 8 sipir tersebut menunggu keputusan pengadilan. Apakah akan dipecat, diberi sanksi administrasi atau lainya.

"Status kepegawaiannya saat ini masih (sebagai pegawai Kemenkum HAM). Sudah kami periksa dan terkait hukuman sanksi atau disiplin menunggu putusan pengadilan," terang Direktur Informasi dan Komunikasi Kemenkumham, Murdiyanto.

Sawon adalah narapidana LP Banyumas yang tewas setelah dikeroyok oleh 8 sipir penjara pada 14 Oktober 2010 lalu. Sawon dimasukkan ke LP Banyumas dalam kasus pencurian HP. Dia dipidana penjara 7 bulan. Terpidana Sawon seharusnya keluar dari Rutan Banyumas Desember 2010. Tapi 2 bulan sebelum keluar dia tewas setelah dikeroyok sipir penjara.

(asp/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads