"Harus diakui mekanisme legislasi di DPD masih dalam tahap belajar-belajarnya. Kelak kalau RUUK DIY dibahas jangan sampai kita hanya mengutarakan pidato mini," kata anggota DPD dari Bali, Wayan Sudirta, dalam talkshow bertajuk'Efektivitas Legislasi DPR dan DPD' di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (21/1/2011).
Dia menambahkan, DPD menginginkan timnya masuk dalam pembahasan dan pemutusan. Karena terkait RUUK DIY, pihaknya telah mendiskusikan dengan berbagai universitas untuk menampung aspirasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayan mengimbuhkan, apa yang disampaikannya bukanlah protes namun pengajuan wacana. "Kami akui kami sedang belajar dan mungkin suara kami tidak keras didengar, yang penting rakayat tahu kami telah bersuara," sambungnya.
Agar memiliki peran yang lebih, DPD tengah mempertimbangkan judicial review UU MPR, DPR, DPD dan DPRD di Mahakamah Konstitusi.
"Silakan saja ajukan judicial review ke MK Pak Wayan, jangan sampai 2014 ya," timpal anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar.
Agun menuturkan, Komisi II belum lama ini mengadakan rapat untuk menyepakati mekanisme pembahasan RUU. Hampir 3/4 waktu membicarakan keberadaan DPD, yang pada akhirnya fraksi sepakat mengembalikan pada UU yang berlaku.
Dia menambahkan, ternyata aturan di tatib mengatur ada 2 tingkat penyusunan RUU. Di tingkat pertama, DPD boleh ikut dalam pembahasan. Sementara di tingkat kedua, ketika sudah masuk paripurna, DPD tidak bisa lagi ikut.
"Kalau pun nanti ikut paripurna, malah sayang. Karena DPD hanya dibolehkan pidato dan itu seperti wayang, tidak ada artinya," ujar Agun.
(vit/nrl)











































