"Berdasarkan data temuan kami, bunga dana tabungan tersebut digunakan untuk gaji ke-13, transportasi, akomodasi dan penginapan petugas. Seharusnya kan untuk kepentingan jamaah," ujar aktivis ICW, Firdaus Ilyas, di Jakarta , Jumat (21/1/2011).
Padahal sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang no 13 tahun 2008 tentang penyelenggaran ibadah haji, Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada calon jemaah. Yakni dengan menyediakan layanan, administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan dan Keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengatakan, tidak semestinya, bunga dari tabungan haji digunakan untuk keperluan panitia haji. Selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini juga membebani biaya yang harus ditanggung jamaah.
"Melanggar ketentuan itu jelas, dan jamaah juga merasakan dampaknya secara langsung," terang Firdaus.
Sebelumnya pihak Kemenag membantah adanya penyimpangan. Kemenag memastikan bunga tabungan haji dikembalikan kepada jemaah untuk kepentingan setiap jemaah haji.
"Itu digunakan untuk penyelenggaraan haji. Jadi itu dikembalikan kepada jamaah haji," ujar Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kartono di sela-sela Musyawarah Kerja Himpunan Haji Khusus (Himpus) di Ciater, Jawa Barat, Selasa (18/1/2011)
malam.
Kartono mengaku tidak mengingat berapa jumlah total besaran bunga tabungan haji. Dia menegaskan, sesuai dengan aturan yang ada bunga tabungan tidak diperuntukan untuk kegiatan di luar penyelenggaraan haji.
"Aturannya memang begitu," ujar Kartono.
(fjr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini