Kabareskrim: Peraturan & UU Bentrok, Penanganan Kasus Polri Terhambat

Kabareskrim: Peraturan & UU Bentrok, Penanganan Kasus Polri Terhambat

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2011 10:13 WIB
Kabareskrim: Peraturan & UU Bentrok, Penanganan Kasus Polri Terhambat
Jakarta - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi mengakui masih ada kelemahan dalam penanganan berbagai kasus Polri yang terjadi di masyarakat. Dalam penanganan kasus tersebut, tidak jarang Polri terbentur pada masalah yuridis.

"Ada peraturan dan perundangan-undangan yang saling kontraduktif. Hal ini misalnya ketika ada kasus illegal logging (pembalakan hutan liar), illegal mining (penambangan liar), kasus pajak, dan lainnya. UU yang ada bertentangan. Bahkan kalau penyidik Polri ingin menangani, prosesnya
berbelit-belit," kata Ito.

Ito mengatakan itu pada sesi pembekalan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto di Rapim TNI dan Polri 2011 di Gedung Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat(21/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sesi dialog tersebut, Ito tidak merinci undang-undang apa saja yang sering menjadi kendala. Dia juga tidak menyebutkan kasus yang mana saja yang terbentur dengan undang-undang yang dimaksud.

Ito menjelaskan, Polri saat ini mempunyai komitmen untuk menjadi lebih baik dan akan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada di dalam tubuh Polri.

"Kalau mau mengungkap semua borok, masyarakat bisa tidak percaya lagi kepada pemerintah. Jadi lebih baik buka dalam lingkungan terbatas lalu diperbaiki. Buka secara tuntas kelemahan-kelemahan lalu perbaiki sistemnya. Paling tidak upaya ini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ito memuji penanganan kasus Bank Century oleh aparat penegak hukum yang dilakukan dengan melakukan kerjasama antar lembaga di pemerintahan.

"Penanganan yang dilakukan lintas institusi ini dikatakan telah memotong ego sektoral masing-masing institusi," kata Ito.
(fiq/nik)


Berita Terkait