Jika Diperlukan, Menteri Lingkungan Hidup akan Diperiksa KPK

Kasus Suap Piala Adipura

Jika Diperlukan, Menteri Lingkungan Hidup akan Diperiksa KPK

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2011 07:41 WIB
Jika Diperlukan, Menteri Lingkungan Hidup akan Diperiksa KPK
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta dituding anak buahnya tahu soal penentuan Piala Adipura bagi kota Bekasi yang berbau suap. Bagi KPK, pengakuan itu harus ditelusuri lebih jauh, termasuk soal rencana pemanggilan.

Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan, pemanggilan bisa dilakukan jika penyidik merasa perlu memintai keterangan Gusti.

"Tergantung kepada pengembangan penyidikan kalau tim penyidik merasa perlu untuk memintai keterangan ya akan dipanggil," kata Jasin kepada detikcom, Jumat (21/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya staf ahli Menteri Lingkungan Hidup Dana Kartakusuma mengatakan, Menteri LH Gusti Muhammad Hatta turut memutuskan pemenang penghargaan Adipura. Hal tersebut dia katakan usai diperiksa sebagai saksi bagi tersangka walikota Bekasi Mochtar Muhammad yang diduga melakukan suap guna mendapatkan Piala Adipura.

"Pemenang diputuskan oleh pimpinan. Pimpinan itu terdiri dari menteri dan jajaran eselon satu," ujar Dana kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Kamis (20/1/2011).

Namun Dana mengaku tidak tahu menahu mengenai suap pada pemenangan Adipura untuk Kota Bekasi pada tahun 2010. "Silakan tanyakan kepada yang diduga menerima dan memberi suap," ujarnya.

Pada Kamis (13/1/2011) pekan lalu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian LH. Dalam penggeledahan itu penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan, salah satunya ruang Menteri LH, Gusti Muhammad Hatta.

Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan komputer. Barang yang disita diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap Mochtar untuk memperoleh penghargaan Adipura.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad sebagai tersangka. Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengeloaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.

Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping itu, Mochtar diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD.

Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sendiri sudah langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.

(mad/adi)


Berita Terkait