Kemenkominfo: Kami Terbuka Untuk Perlancar Misi Yayasan Airputih

Kemenkominfo: Kami Terbuka Untuk Perlancar Misi Yayasan Airputih

- detikNews
Jumat, 21 Jan 2011 06:45 WIB
Kemenkominfo: Kami Terbuka Untuk Perlancar Misi Yayasan Airputih
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tak mau dituding menghambat bantuan kemanusiaan yayasan Airputih bagi korban tsunami di Mentawai, Sumatera Barat. Jika ada masalah, Kemenkominfo siap terbuka untuk memperlancar proses tersebut.

"Jika Airputih merasa dipersulit dalam proses, Kominfo terbuka untuk perlancar proses. Prosedur perlu untuk keselamatan publik," tulis pihak Kemenkominfo dalam akun resmi twitternya @kemkominfo, Jumat (21/1/2011).

Sejak awal, lembaga yang dipimpin Tifatul Sembiring tak berniat untuk menghambat misi kemanusiaan yayasan Airputih. Apa yang disampaikan staf Kemenkominfo dalam rapat BNPB adalah prosedur yang memang harus dipatuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan juga, setiap perangkat komunikasi memang harus melalui proses sertifikasi karena berkaitan dengan keselamatan umum seperti penerbangan dan lain-lain. Meski begitu, setiap upaya yayasan Airputih selalu didukung.

"Rasanya Airputih telah punya akses komunikasi ke jajaran berwenang Kominfo. Kami selalu dukung setiap usaha kemanusiaan," sambungnya.

Staf Khusus Menkominfo, Mabruri menambahkan, memang benar ada rapat pertemuan di kantor BNPB. Dia juga mengaku ada pelarangan alat telekomunikasi yang tak bersertifikasi di daerah bencana.

"Tetapi tidak ada khusus melarang atau menyebutkan komunitas Air Putih," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Airputih Imron Fauzi menerangkan, syarat perizinan dari Kemenkominfo menghambat proses penyaluran bantuan komunikasi di Mentawai, Sumbar. Saat bertemu para pejabat dari Ditjen Postel Kemenkominfo dalam diskusi di BNPB, bantuan tersebut dikatakan harus memiliki izin atau sertifikasi.

Yayasan Airputih keberatan dengan aturan tersebut. Alasannya, sebagai lembaga non-profit, Airputih tak mau disamakan aturannya dengan perusahaan komersil.


(mad/adi)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini