Massa berdemo menuntut agar salah satu rekan mereka bernama Dekdi yang diamankan oleh polisi di PN Jakpus dibebaskan.
Aksi yang berlangsung pada pukul 20.00 WIB, ini sempat menimbulkan kemacetan di depan Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, mengarah ke Slipi. Sempat terjadi ketegangan antara anggota kepolisian dan seorang demonstran berkaos hitam dan menggunakan anting karena menolak untuk dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sebentar Pak, kasih waktu kami sebentar. Sampai teman kami keluar," jawab sang demonstran.
Polisi pun semakin tak sabar dengan ulah para demonstran. Alasannya, aksi mereka menghalangi arus kendaraan yang hendak keluar-masuk Mapolda Metro Jaya.
Akhirnya sekitar 30 anggota kepolisian dari Satuan Samapta didatangkan lokasi. Aksi pun dapat dibubarkan 30 menit kemudian setelah mereka mendapatkan kabar temannya akan dibebaskan.
"Jadi teman-teman. Teman kita sudah dibebaskan, jadi sekarang mari kita pulang," teriak seorang pendemo.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Keamanan Negara Direskrim umum Polda Metro Jaya AKPB Daniel Tifaona menegaskan pihaknya tak akan melakukan penahanan terhadap Dekdi.
"Kita tidak akan menahan. Nanti juga akan dibebaskan. Kita hanya ingin menginterogasi saja. Untuk mengetahui maksud dia di persidangan tadi, karena dia sudah menggganggu jalannya persidangan," ujar Daniel saat dihubungi wartawan.
"Karena ini juga termasuk tipiring (tindak pidana ringan), di mana ancaman hukumannya tiga minggu. Jadi kita tidak akan melakukan penahana. Dikenakan pasal 217 tentang mengganggu jalannya persidangan," sambungnya.
Siang tadi, sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Mustar Bonaventura dan Semaun berlangsung ricuh. Kedua terdakwa bersama sejumlah kuasa hukumnya meninggalkan ruang sidang, ketika persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi belum kelar.
(mei/mad)










































