"Upah yang rendah bisa membuat jurnalis terjebak menjadi pragmatis, tidak independen dan rentan terhadap suap,โ kata Ketua Umum AJI Indonesia Nezar Patria dalam siaran pers, Kamis (20/1/2011).
Selain di Jakarta, AJI juga merilis upah layak yang mestinya diberikan kepada jurnalis muda yang baru diangkat menjadi karyawan tetap. Untuk Surabaya Rp 3.864.850, Kediri Rp 2.836.557, Semarang Rp 3.240.081, Yogyakarta Rp 3.147.980, Medan Rp 3.816.120, Bandar Lampung Rp 2.568.462, Pontianak Rp 3.526.600, Batam Rp 4.243.030, Pekanbaru Rp 3.604.700, Makassar Rp 4.037.226, Kendari Rp 2.972.000, Palu Rp 2.150.066, Denpasar Rp 3.894.583, Kupangย Rp 3.929.228, dan Jayapura Rp 6.414.320.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AJI menolak menggunakan standar Upah Minimum Kota (UMK) yang masih kerap digunakan perusahaan media sebagai patokan untuk menggaji jurnalisnya," terang Nezar.
Di kota-kota besar atau kota tertentu yang memiliki tingkat harga kebutuhan hidup tinggi, seperti Jakarta, Denpasar, Batam, Jayapura, dan Kupang, ditemukan angka upah layak yang semakin tinggi.
"Di luar upah layak minimum ini, AJI meminta agar perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah reguler dengan memperhitungkan angka inflasi, prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja setiap jurnalis. Selain itu kami juga meminta perusahaan media memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya," terang Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia Winuranto Adhi.
(ndr/mad)