"Pergub ini telah mendiskriminasi warga yang merokok, kami akan mengajukan uji materi atas Pergub ini ke MA," ujar kuasa hukum Koalisi Cinta 100 Persen Indonesia dan Komunitas Kretek, Habiburokhman kepada wartawan di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/1/2011).
Menurut Habib, peraturan tentang larangan merokok seharusnya cukup diatur dengan Pergub lama, yakni Pergub No 75 tahun 2005, di mana ada tempat khusus bagi perokok, sedangkan Pergub baru dinilai tidak mengakomodir kepentingan warga yang merokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengajukan uji materi ke MA, Pergub yang mengatur merokok harus di luar ruangan dan mewajibkan dihapusnya tempat khusus merokok tersebut akan digugat ke Kemendagri.
"Kita akan ajukan juga eksekutif review ke Kemendagri karena aturan ini diskriminatif. Di satu sisi rokok diperjual-belikan bebas, tapi tempat khusus merokok dihapus," terangnya.
Pergub No 88 Tahun 2010 merupakan pengganti Pergub No 75 Tahun 2005. Dalam pergub lama pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok tapi dalam Pergub baru tempat khusus merokok wajib dihilangkan. Merokok hanya diperkenankan dilakukan di luar ruangan atau gedung.
"Kita bukannya mau sembarangan merokok tapi aturan yang lama saja sudah bagus, kenapa itu diganti," imbuhnya.
(her/mad)











































