"Bisa saja mereka hanya main-main dan tidak sengaja atau tidak merencanakan perbuatan itu," kata Arist usai jumpa pers korban penjualan anak di bawah umur, di kantornya Jl TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (20/1/2011).
Menurutnya, anak yang berada di usia di bawah umur tidak bisa disebut melakukan tindak perkosaan. Dia mencontohkan seorang anak yang menyegatkan serangga ke temannya. "Bisa jadi mereka hanya coba-coba dan tidak sengaja melakukannya," jelas Arist.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu mengingat para pelaku masih berusia di bawah umur dan tidak mengerti apa yang diperbuatnya. "Mereka tidak melakukan tindak kriminal otentik. Perkosaan hanya bisa dikenai pada orang dewasa dan bukan anak-anak di bawah umur," katanya.
Lalu, bagaimana jika hasil visum menyatakan adanya bukti perkosaan?
"Kalau betul hasil visum menyatakan adanya perkosaan, harus diteliti lebih dalam apakah baru terjadi atau sudah lama terjadi kerusakan selaput dara korban," ujarnya.
Sebelumnya, dua siswa kelas 5 SD, R (10) dan D (10) dilaporkan karena diduga melakukan perkosaan terhadap teman sekolahnya P (14).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/1/2011) di perpustakaan sekolah ketika jam istirahat pukul 11.00 WIB.
Selain diduga melakukan perkosaan, dua siswa tersebut juga diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Hingga saat ini polisi belum memintai keterangan korban karena masih dalam kondisi stres. Sementara dua anak tersebut masih berstatus saksi.
(ahy/mad)










































