menjadi buronan dibekuk di Denpasar, Bali. Kini ia mendekam di penjara.
Terpidana diciduk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Denpasar) bersama Polresta Denpasar, pada Rabu (19/1/2011), pukul 20.00 Wita. Ia ditangkap di rumahnya, Perumahan Kerta Raharja VI, Merta Sari, Suwung Kangin, Denpasar, Bali.
Kepala Kejari Denpasar Heru Sriyanto mengatakan terpidana ditangkap oleh Kejari bekerjasama dengan Polresta Denpasar. “Kami sudah memanggil terpidana tiga kali
untuk menyerahkan diri namun tidak direspon. Kami menangkap terpidana saat berada di rumahnya,” ujar Heru Sriyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tingkat Kasasi, Majelis Hakim Agung Mansur Kartayasa memvonis terpidana terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli saham senilai 50 juta Won pada 28 Januari 2010. Terpidana melakukan aksi penipuan pada kurun waktu Juli 2007.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Abraham Colis
yang menuntut tiga tahun penjara.
(gds/nwk)











































