Penetapan Perolehan Suara Kabupaten Nias Selatan Ditunda
Minggu, 02 Mei 2004 23:35 WIB
Jakarta - Rapat pleno penetapan perolehan suara kursi DPR di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman Minggu malam ini (2/5/2004) tak berhasil mengambil keputusan soal penetapan perolehan suara di kabupaten Nias Selatan. Rapat yang seharusnya mulai jam 19.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB belum ada satupun daerah pemilihan yang dibahas. Hal ini dipicu oleh protes dari Sonny Keraf saksi PDIP yang memperotes perolehan suara Partai Pelopor di Kabupaten Nias Selatan, daerah pemilihan Sumut II, yang tidak seusai dengan data yang dimilikinya.Data yang ditampilkan KPU, menunjukkan Partai Pelopor di Nias Selatan memperoleh 63.700 suara. Padahal data yang dimiliki PDIP, di sana Partai Pelopor hanya memperoleh 12.800 suara di 6 dari 8 kecamatan yang ada, Mengenai adanya data yang diperoleh PDIP ini juga dibenarkan saksi PKS. Mereka mengaku memperolah angka sama untuk perolehan suara di daerah tersebut. Kebetulan hadir Ketua KPUD Nias, Murdiyah Lawiyah dan Ketua Panwaslu Nias Selatan Murnilawewu, sehingga dapat langsung dikonfrontasi mengenai adanya perbedaan tersebut. Ketua Perhitungan Manual KPU, Rusadi Kartaprawira langsung meminta penjelasan masing-masing pihak yang mengetahui permasalahannya. Murdiyah menjelaskan angka 63.700 diperoleh dari para PPK. Pihaknya sama sekali tidak melakukan manipulasi atas data-data yang diterima dari PPK. Sementara Murni dari Panwaslu justru membeberkan terjadinya praktek manipuasi , penggelembungan suara di Nias Selatan. Contohya di Kabupaten Teluk Dalam, menurut data pemilu Partai Pelopor 16.227. Tetapi dari data yang dipegang dari PPK Partai Pelopor hanya memperoleh 7.633 suara. Di Kecamatan Lelewahu, perolehan suara Partai Pelopor menurut data KPU 8.658, tapi data panwas hanya mendapatkan 414 suara. Demikian juga kecamatan Lelematua, data yang diperoleh KPU sebanyak 8.743, tapi data 1.154 suara.Murni mensiyalir penggelembungan suara sudah diakui salah seorang caleg nomor 1 Partai Pelpor, yakni atas nama Idealisman Dachi, yang mengaku memanipulasi suara di kecamatan-kecaman tersebut. Dia mengaku mengintimidasi Murni untuk tidak utik-utik suara. Panwas sudah 3 kali layangkan rekomendasi perhitungan suara ulang ke KPU Nias Selatan. Tapi tidak digubris, bahkan terkesan Panwas sengaja mempersulit dengan tidak menyerahkan hasil rekap perhituhan suara. Debat kusir antara pertentangan perbedaan pendapat antara KPU Nias selatan ini memicu perdebatan antara saksi-saksi parpol. Termasuk dari panwas pusat yang menyatakan pihaknya telah mengirimkan laporan terjadinya penggelembungan suara, tapi tidak di tanggapi. Hal tersebut diakui oleh Nazarudin yang membenarkan dirinya belum mempelajari laporan tersebut dengan seksama dengan alasan kesibukan. Bahkan sempat terjadi perdebatan agar ketua KPU Nias Selatan diperiksa malam ini. Dan akhirnya semua sepakat bahwa untuk daerah pemilihan Sumut II, dapat diteruskan rekapnya dengan catatan menghitung terlebih dahulu perolehan suara Partai Pelopor di Kabupaten Nias Selatan. Selanjutnya KPU akan panggil semua parpol esok hari untuk menuntaskan masalah Nias Selatan, termasuk saksi dari Partai Pelopor, yang selama perdebatan berlangsung tidak bersuara sama sama sekali.
(jon/)











































