Vonis Hakim Kasus Gayus Atas PT SAT Jadi Contoh Jerat Perusahaan Lain

Vonis Hakim Kasus Gayus Atas PT SAT Jadi Contoh Jerat Perusahaan Lain

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2011 18:24 WIB
Jakarta - Hakim Albertina Ho mengganjar Gayus Tambunan 7 tahun penjara terkait pidana korupsi kasus pajak PT SAT. Dinilai vonis bersalah dalam mengakali pajak PT SAT ini, bisa jadi contoh dalam mengungkap kasus pajak perusahaan yang lain.

"Putusan tujuh tahun kita hargai, ini bagian kecil dari kasus Gayus. Ini penting PT SAT divonis bersalah, ini bisa jadi contoh untuk 140 perusahaan lainnya," kata peneliti hukum ICW, Tama S Langkun di Jakarta, Kamis (20/1/2011).

Dia menjelaskan, publik harus jeli melihat kasus Gayus. Masih ada perkara lain yang kini tengah disidik kepolisian, yakni 140-an perusahaan yang lain. Kasus PT SAT ini, hanya merugikan negara Rp 570 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus yang Rp 28 miliar itu penting harus dituntaskan. Padahal dalam persidangan, majelis secara gamblang menyebutkan ada 3 perusahaan besar yang terlibat dalam kasus Gayus. Itu ada dalam fakta persidangan," terangnya.

Lalu, Tama menambahkan, selain untuk kasus pajak, masih ada dari segi mafia hukum yang belum tersentuh. "Masih ada aktor yang belum tersentuh, khususnya di Pajak. Kasus yang sekarang sudah divonis di pengadilan, sekarang harus dijadikan sebagai pintu masuk membongkar mafia yang lebih besar," tambahnya.

(ndr/fay)


Berita Terkait