"Dalam kasus dana BOS, Kejati DKI sudah menetapkan satu tersangka dan sedang diperiksa," ujar peneliti senior ICW, Febri Hendri saat dihubungi wartawan, Kamis (20/1/2011).
Febri enggan menyebutkan identitas tersangka. Namun ia memastikan bila tersangka tersebut adalah mantan Kepala sekolah SD Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RBI) Rawamangun 12.
"Saya belum bisa ungkap identitasnya, karena Kejati juga belum memberitahu. Yang jelas dia (tersangka) itu mantan Kepsek SD RSBI Rawamangun 12," terangnya.
Febri dan beberapa LSM lainnya selama ini memantau pelaksanaan dana BOS di DKI Jakarta. Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) ini sebelumnya juga melaporkan ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan korupsi dalam penyaluran dana BOS di beberapa sekolah di Jakarta.
Kasus ini bermula dari laporan ICW dan KAKP ke Kejati. Mereka menuding pihak sekolah tidak transparan dalam penggunaan dana tersebut. Bahkan, mereka juga menengarai adanya penyimpangan dana hingga Rp 4.5 miliar.
Temuan itu kemudian diperkuat audit BPK DKI pada pertengahan 2010 yang menyatakan beberapa bentuk peyimpangan dana.
"Karena diperkuat oleh temuan BPK, Kejati kemudian menangkap tersangka," terang Febri.
(her/lrn)











































