"Kita panggil sekali lagi kalau tidak mau ya terpaksa kita panggil paksa seperti hari ini. Hadir apa nggaknya saksi nanti majelis yang akan mengambil sikap," ujar Ketua Majelis Hakim Bayu Widiatmoko dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (20/1/2011).
Menurut Bayu, selain Ibas dan Hatta, beberapa pihak yang dipanggil yakni Hartati Murdaya dan Hadi Utomo. 2 Terdakwa yang sebelumnya meninggalkan sidang karena rekan mereka diusir, juga diminta hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua aktivis Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, didakwa atas kasus pencemaran nama baik karena mengeluarkan keterangan pers dan merilis nama-nama penerima kucuran dana Bank Century.
Dalam daftar nama itu disebutkan beberapa nama pejabat yakni Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menpora Andi Mallarangeng, dan Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary juga dituding Bendera menjadi salah satu penerima dana Bank Century.
(nik/nrl)











































