Menko Polhukam Bersaksi, Hakim Usir Seorang Pengunjung

Sidang Aktivis Bendera

Menko Polhukam Bersaksi, Hakim Usir Seorang Pengunjung

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2011 15:45 WIB
Menko Polhukam Bersaksi, Hakim Usir Seorang Pengunjung
Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, dicecar puluhan pertanyaan dari kuasa hukum Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun. 9 Pengacara secara bergantian melontarkan pertanyaan dengan bertubi-tubi sehingga suasana memanas.

"Jadi kalau anda tidak menerima dana Bank Century seperti yang dikatakan oleh Mustar, jadi anda dapat berapa?" kuasa hukum aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Saor Siagian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis, (20/1/2011).

Pertanyaan ini langsung disambut riuh oleh pengunjung sidang. Sempat terjadi adu mulut antara jaksa, pengacara dan hakim. Lantas hakim mengetuk palu berkali-kali untuk menenangkan sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang ini, Djoko kerap disoraki oleh pendukung terdakwa yang memenuhi sebagian kursi pengunjung. Bahkan, tak jarang para pengunjung teriak dan meminta harta Djoko diperiksa.

"Periksa, kuasa hukum tolong tanyakan," teriak salah satu pengunjung, mencoba mengintervensi pengadilan.

Teriakan-teriakan para pengunjung membuat hakim gerah. Seorang pengunjung sidang yang membuat gaduh langsung diusir oleh hakim.

"Itu yang berbaju hijau keluar. Petugas bawa dia keluar," ucap hakim Bayu Istiamoko.

Ketika hendak dipaksa keluar, pengunjung itu malah berdiri, dan meninggalkan ruang sidang dengan sukarela. "Jangan sampai ada pemukulan," teriak pengunjung yang lain.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Djoko mengatakan jika ia tidak mengetahui jati diri asli terdakwa Mustar dan Semaun. Yang ia tahu bahwa terdakwa adalah aktivis Bendera.

"Saya tidak tahu aslinya. Dari pemberitaan beliau adalah aktivis Bendera," kata Djoko.

Djoko mengaku keberatan dengan pernyataan terdakwa dalam jumpa pers pada 30 November 2009. Tim Sukses SBY-Boediono dikatakan menerima aliran dana Bank Century. Mustar dan Ferdi dalam konferensi pers itu menuding Djoko mendapat Rp 10 miliar.

"Saya melihat di TV pak tidak secara langsung. Dan satu lagi ada besok harinya di koran Poskota, saya dimintai komentar dan saya nyatakan saya tak mau berpendapat. Ada kopi berita saya menerima aliran dana Rp 10Β  miliar," terangnya.

Sepengatahuan Joko, kedua terdakwa merilis semacam brosur yang membuat daftar penerima aliran dana itu. Di situlah tercantum nama dirinya. Bahkan, dalam siaran televisi di acara Topik Petang ANTV tersebut inisial namanya, yakni J.

"Yang lain Pak Hatta Rp 10 miliar. Yang besar saudara Ibas Rp 500 miliar. Andi Malarangeng kalau tidak salah Rp 10 miliar," sebut Djoko.

Karena memrasa difitnah, pada tanggal 1 Desember 2009, Djoko bersama Menpora Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Ibas Yuhdoyono serta Menko Perekonomian Hatta Radjasa mengadukan Bendera ke Mabes Polri pada keesekoan hari setelah pernyataan terdakwa.
(asp/gun)


Berita Terkait