"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dengan mengurangi isi takaran bensin yang seharusnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes, Yan Fitri Halimansyah, di Jakarta, Kamis (20/1/2011).
SPBU tersebut telah disegel sejak Selasa (18/1/2011) pukul 13.00 WIB lalu. Operasional di SPBU itu dihentikan sementara oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sudah kami tahan," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Eko Saputro mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengurangi takaran bensin di kendaraan konsumen.
"Caranya dengan memasang atau mengganti alat pemutar di dalam mesin pompa dispenser bahan bakar, berupa gir dari bahan platik," kata Eko.
Di gir tersebut kemudian diganjal oleh pen kawat pada mesin pompa dispenser bahan bakar jenis premium dan pertamax. Pengganjalan pen itu dilakukan untuk memperlambat putaran gir.
"Sehingga penunjuk angka takaran yang tertera pada nozzle di dispenser, tidak sesuai dengan jumlah liter bensin yang masuk ke kendaraan kita, dengan kata lain, berkurang," jelas Eko.
Di pen tersebut, dipasangi tali. "Fungsi tali itu untuk menarik pen, jadi kalau ada pemeriksaan petugas. Mereka bisa dengan cepat mengambil pen itu," katanya.
Pen itu sendiri dipasang di 2 dispneser yakni jenis premium dan pertamax. Di lokasi itu, ada 5 dispenser bahan bakar.
"Tiga dispenser lainnya dalam kondisi normal, tidak dikutak-katik," katanya.
Eko mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama satu tahun. Anggota yang turun ke lokasi saat penyelidikan, menemukan kejanggalan dalam literan bensin di mobilnya.
"Setelah kita mengisi bensin di situ, kita beli 10 liter, misalnya, tapi kok nggak naik," katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi secara kontinu. Berdasarkan hasil pengujian/peneraan dan barang bukti yang telah ditemukan serta keterangan saksi-saksi, kepolisian lalu menahan ketiganya.
Eko mengungkapkan, kegiatan tersebut telah dilakukan tersangka sejak tahun 2007 silam. Adapun, para tersangka mengurangi takaran bahan bakar ke end user hingga 1 liter per 20 liter.
Sedangkan tersangka dalam sehari bisa menjual 12 ton/hari bahan bakar premium dan 2 ton/hari bahan bakar jenis pertamax. Sedangkan yang mengisi bensin di tempat itu bisa mencapai ribuan kendaraan.
"Diperkirakan, negara dirugikan hingga miliaran rupiah akibat tindakan yang dilakukan tersangka selama 3 tahun ini," katanya.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyidikan intensif terhadap ketiganya. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf c UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 jo pasal 25 huruf d dan e jo pasal 27 ayat 1 dan 2 jo pasal 28 huruf a, b dan c UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Polisi menyita barang bukti berupa 4 gir besi dan 4 pen kawat serta 4 gir plastik. Selanjutnya, aparat kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap teknisi perusahaan dispenser merk Tokheim, memeriksa saksi ahli YLKI, Badan Metrologi dan Pertamina serta melakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBU tersebut.
(mei/lh)











































