"Masih ada perkara-perkara besar yang sudah menunggu Gayus. Siapa pemberi dana kepada Gayus, uang sejumlah 28 miliar yang sekarang di Bank Mandiri dan sudah disita Mabes Polri, Rp 73 miliar dan emas, itu juga akan diajukan ke pengadilan. Kemarin perkara yang relatif kecil, yang besar akan segera menyusul," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono,
Hal itu dikatakan Darmono usai diskusi 'Meningkatkan Profesionalisme dan Etika Penegak Hukum' di Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pengawasan fungsional memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Dalam petunjuk yang disampaikan Cirus pada penyidik,Β bahwa kasus Gayus agar dimasukkan dalam pidum bukan korupsi. Jaksa Cirus sudah dicopot jari jabatannya, termasuk Poltak juga. Kita
secara profesional sadah menindak secara hukum sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai negeri," tandas Darmono.
Mengenai sikap Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, yang dianggap mengintimidasi Milana, Darmono akan mengevaluasi.
"Kenapa menelepon Milana, mungkin itu trik dia agar bisa mendapatkan masukan dan selanjutnya akan jadi masukan ke Satgas. Itu akan menjadi bagian untuk melakukan evaluasi secara mendalam. Apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan," tandas Darmono yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.
(Ari/lrn)











































