Darmono: Perkara Besar Gayus Segera Menyusul ke Pengadilan

Darmono: Perkara Besar Gayus Segera Menyusul ke Pengadilan

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2011 15:20 WIB
Darmono: Perkara Besar Gayus Segera Menyusul ke Pengadilan
Jakarta - Usai divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi PT SAT, Gayus Tambunan akan kembali dihadirkan ke pengadilan untuk kasus yang lebih besar. Kasus besar itu meyangkut siapa pemberi dana Gayus berupa uang Rp 28 miliar, Rp 73 miliar, plus batangan emas.

"Masih ada perkara-perkara besar yang sudah menunggu Gayus. Siapa pemberi dana kepada Gayus, uang sejumlah 28 miliar yang sekarang di Bank Mandiri dan sudah disita Mabes Polri, Rp 73 miliar dan emas, itu juga akan diajukan ke pengadilan. Kemarin perkara yang relatif kecil, yang besar akan segera menyusul," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono,

Hal itu dikatakan Darmono usai diskusi 'Meningkatkan Profesionalisme dan Etika Penegak Hukum' di Universitas Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait nama Cirus Sinaga yang disebut Gayus terkait kasus Antasari Azhar, kejaksaan menegaskan telah mengambil sanksi internal kejaksaan.

"Dari hasil pengawasan fungsional memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Dalam petunjuk yang disampaikan Cirus pada penyidik,Β  bahwa kasus Gayus agar dimasukkan dalam pidum bukan korupsi. Jaksa Cirus sudah dicopot jari jabatannya, termasuk Poltak juga. Kita
secara profesional sadah menindak secara hukum sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai negeri," tandas Darmono.

Mengenai sikap Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, yang dianggap mengintimidasi Milana, Darmono akan mengevaluasi.

"Kenapa menelepon Milana, mungkin itu trik dia agar bisa mendapatkan masukan dan selanjutnya akan jadi masukan ke Satgas. Itu akan menjadi bagian untuk melakukan evaluasi secara mendalam. Apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan," tandas Darmono yang juga anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.

(Ari/lrn)


Berita Terkait