"Ya kita hormati itu semua. Itu sudah divonis. Tetapi saya heran kenapa vonis Gayus terlalu ringan. Padahal kasus Gayus ini selama beberapa bulan terakhir sudah menggoyang negeri ini," kata Syafii usai jumpa pers Tokoh Lintas Agama di Gedung KWI, Jalan Cut Mutia Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2011). Tokoh lintas agama yang hadir dalam kegiatan itu adalah Din Syamsuddin, Franz Magnis-Suseno, Andreas Y Wangoe, Gus Solah, Situmorang. Hadir juga Badan Pekerja Tokoh Lintas Agama adalah Ray Rangkuti dan Effendy Gazali.
Menurut dia, vonis itu juga menunjukkan betapa rapuhnya negeri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
Gayus menyebut tuntutan jaksa itu bernuansa balas dendam. Dia memuji majelis hakim yang menghukumnya berdasarkan fakta hukum dan tidak seperti jaksa dan pihak-pihak lainnya yang mencitrakan dirinya seperti penjahat nomor satu di Indonesia.
(aan/nrl)











































