"Jaksa penuntut umum, silahkan terdakwa dihadirkan ke muka persidangan," perintah Ketua Majelis Hakim, Bayu Istiatmoko di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (20/1/2011).
"Maaf majelis, kedua terdakwa sudah ada di pengadilan, tapi mereka meminta disidangkan beserta massanya," jawab Jaksa, Satria Irawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Loh, terus kita mau apa disini? Mau bengong? Sudah menjadi kewajiban jaksa menghadirkan terdakwa?" ucap Bayu, dengan nada kesal.
"Kami sudah minta mereka datang, tapi masih belum bisa," jawab Satria lagi.
Karena kedua terdakwa tidak bisa dihadirkan di depan pengadilan, hakim pun memutuskan sidang diskors 15 menit.
"Kalau begitu, kita skors saja. 15 menit hingga mereka datang," tutur Bayu sambil meninggalkan ruangan.
Usai hakim meninggalkan ruangan, sempat terjadi adu mulut antara jaksa dan kuasa hukum. Kuasa hukum diminta jaksa ikut membujuk terdakwa untuk hadir, tapi hal itu ditolak.
"Loh, kan tadi majelis hakim sudah tegas, jaksa wajib menghadirkan terdakwa. Bukan kuasa hukum. Apa perlu kita ganti posisi, kami jadi jaksanya?" sindir kuasa hukum, Saor yang disambut dengan tawa pengunjung.
Lantas, jaksa pun memanggil kedua terdakwa lewat pengeras suara. Namun, massa LSM Bendera tetap menggelar mimbar bebas dan demonstrasi di halaman pengadilan.
(asp/gun)











































