Pantauan detikcom, Kamis (20/1/2011), hakim kasus Susno, Charis Mardiyanto hanya melihat denah, lokasi rumah dan perabotan rumah tangga di rumah itu seperti sofa dan meja makan. Tidak ada percakapan antara Charis dan pengacara Susno, Henry Yosodiningrat.
"Ini untuk membuktikan kesaksian Syamsurizal dan Sjahril Djohan. Kita cocokkan keterangan 2 saksi tersebut, kalau memang bertemu pada malam bersamaan," kata Henry Yosodiningrat di lokasi, Jl Abuserin I No 2B, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syamsu ditanya lewat pintu samping garasi dijawab, iya. Katanya belok kiri, meja makan. Tetapi ditanya melihat televisi, meja makan? Ruang tamu? Dia jawab tidak tahu," terang Henry mematahkan kesaksian Syamsurizal.
Rumah tersebut bukanlah rumah Susno, melainkan salah satu rumah menantunya. Susno tinggal di situ tidak lama setelah dirinya dilantik menjadi Kabareskrim.
"Dia disini numpang karena baru Kabareskrim. Rumah dinasnya belum siap, rumah di Cinere masih acak-acakan," tukas Henry.
Usai pemeriksaan lokasi, hakim kembali ke pengadilan. Sementara Susno menuju sel tahanan Mako Brimob. Sidang ditunda hingga Selasa (25/1) pekan depan.
(Ari/gun)











































