"Ini untuk mencari kebenaran materiil, kami meminta hakim untuk melihat langsung fakta di lapangan seperti warna sofa dan sebagainya," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat.
Hal itu disampaikan Henry saat sidang dibuka di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (20/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Susno lalu berkemas dan meluncur ke lokasi. Sementara Susno berangkat bersama jaksa dengan mobil Kejaksaan.
Susno duduk di kursi pesakitan atas dua perkara. Dalam perkara pertama terkait PT SAL, Susno dikenai lima dakwaan alternatif. Susno yang saat itu menjabat Kabareskrim Mabes Polri, didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat, melalui Sjahril Djohan, terkait penanganan kasus penggelapan modal bisnis ikan arwana oleh PT SAL.
Atas perkara kedua, yaitu perkara korupsi pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, Susno dijerat empat dakwaan alternatif. Susno didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
(ken/nrl)











































