Gusti dan Dana akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian penghargaan Adipura untuk kota Bekasi tahun 2010. Selain itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungkan Tantri Endarini.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Pencemaran Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), Hermien Roosita, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Kemen LH Tri Bangun Laksono sebagai saksi. Dua orang pegawai Kemen LH, Melda Mardalena, dan Sanggul Rajagukguk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan komputer. Barang yang disita diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap Mochtar untuk memperoleh penghargaan Adipura.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad sebagai tersangka. Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengeloaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.
Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping itu, Mochtar diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD.
Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sendiri sudah langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.
(fjr/gun)











































