KPK Periksa Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup

Kasus Suap Walikota Bekasi

KPK Periksa Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2011 11:56 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap penghargaan Adipura untuk kota Bekasi di tahun 2010. Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan dua staf ahli Menteri Lingkungan Hidup, yakni Gusti Nurfansyah dan Dana Kartakusuma.

Gusti dan Dana akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian penghargaan Adipura untuk kota Bekasi tahun 2010. Selain itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungkan Tantri Endarini.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Pencemaran Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), Hermien Roosita, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pengendalian Pencemaran Kemen LH Tri Bangun Laksono sebagai saksi. Dua orang pegawai Kemen LH, Melda Mardalena, dan Sanggul Rajagukguk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pengembangan penyidikan, pada Kamis (13/1/2011) pekan lalu, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemen LH. Dalam penggeledahan itu penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan, salah satunya ruang Menteri LH, Gusti Muhammad Hatta.

Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan komputer. Barang yang disita diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap Mochtar untuk memperoleh penghargaan Adipura.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohammad sebagai tersangka. Mochtar ditetapkan sebagai tersangka terkait upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura Kota Bekasi tahun 2010, penyuapan terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2010 dan pengeloaan serta pertanggungjawaban APBD Kota Bekasi 2009.

Mochtar memerintahkan pada anak buahnya, seperti camat dan jajaran SKPD agar berpartisipasi memberikan kontribusi dana untuk pengurusan pemenangan Adipura. Di samping itu, Mochtar diduga telah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD.

Surat perintah penyidikan Mochtar diteken oleh Pimpinan KPK Haryono Umar. Mochtar sendiri sudah langsung dicegah berpergian ke luar negeri. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi.

(fjr/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads