"Rencana ini sudah dikaji belum? Seharusnya para pelaku usaha dan pusat-pusat industri dikomunikasikan dulu, jangan sampai ini menghambat iklim usaha," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi saat dihubungi detikcom, Kamis (20/1/2011).
Rencananya, truk besar hanya akan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pembatasan ini untuk mengurangi kemacetan yang kerap disebabkan oleh truk-truk besar yang tetap beroperasi di jam-jam sibuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini diterapkan siap tidak para pelaku usaha. Karena kondisi sekarang saja distribusi sudah tersendat karena infrastruktur yang kurang, apalagi kalau pembatasan operasional truk dilakukan," papar pengusaha kelahiran Sawahlunto, Sumatera Barat ini.
Saat ini menurut Sofjan, pusat distribusi industri besar di Jawa Barat dan Banten masih mengandalkan Pelabuhan Tanjung Priok. Sehingga bila pembatasan dilakukan, pihak pelabuhan juga harus siap dengan kerja malam.
"Makanya kita minta supaya hal ini dikomunikasikan dulu dengan semua sektor pelaku usaha termasuk Organda dan Pelindo. Ini menyangkut semua sektor itu nantinya," sarannya.
Permintaan pembatasaan operasional truk-truk besar ini diusulkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurut mereka, salah satu penyebab kemacetan yang terjadi di Ibukota karena truk-truk besar beroperasi pada jam sibuk.
"Seharusnya truk-truk besar itu hanya beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB. Karena truk itu bikin macet kalau keluar pada jam-jam sibuk," ujar Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta.
Menurut Pristono, truk yang berukuran besar dan panjang seringkali berjalan lambat. Hal ini disebabkan truk-truk tersebut mengakut beban yang sangat berat.
"Buntutnya, kendaraan di belakangnya jadi ikut lambat, sehingga jadi macet. Dan ini terjadi saat jam sibuk seperti saat sore hari," keluhnya.
(her/gun)










































