"Kami mendengar ada mobilisasi mahasiswa. Kami harap mahasiswa tidak terpancing isu negatif," kata perwakilan Yayasan Kampus Trisakti, Anak Agung Gde Agung dalam konfrensi pers di Tamani Cafe, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (19/1/2011) malam.
Jika pun ada mobilisasi mahasiswa, yayasan tidak akan bertanggungjawab atas hal itu. Dirinya mengaku, saat eksekusi akan menghindari bentrok fisik dengan mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melayangkan surat peringatan, jika Universitas tidak melaksanakan peringata tersebut, maka Yayasan minta aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan kasasi MA ini. "Seandainya pihak Universitas pun mengajukan PK, maka itu tidak menunda eksekusi," ujar Anak Agung.
Seperti diketahui MA dengan putusan kasasi nomor 821 K/Pdt/2010, yang menolak permohonan kasasi dari Thoby Mutis. Avendi Simangunsong, Prayitno dan Immanuel Bonjol Siagian. Dengan Putusan itu berarti Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum. Lebih jauh dengan putusan ini berarti Thoby Mutis dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak mentaati isi putusan Mahkamah Agung RI Register No 410 K/Pdt/2004 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Putusan MA ini merupakan keputusan yang sangat dinantikan Yayasan Trisakti. Kami harap masalah yayasan dengan beberapa perorangan/ oknum Universitas telah diselesaikan secara hukum," pungkas Anak Agung.
(asp/mok)











































