"Tersangka mencabuli korban selama 3 kali saat korban di Cikampek," kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Hero Hendrianto saat dihubungi detikcom, Rabu (19/1/2011).
Sukron ditangkap di rumahnya di Kampung Babakan Jati RT 02/03 Kecamatan Cikampek, Jawa Barat pada Selasa (18/1) malam lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kenalan, korban meminta uang sebesar Rp 20 ribu kepada tersangka," katanya.
Tersangka kemudian memberikan uang tersebut dengan syarat mau dicabuli oleh tersangka. Karena perlu makan, korban akhirnya menyanggupinya.
"Korban kemudian dicabuli di atas gerbong kereta saat itu," katanya.
Tiga hari berikutnya, korban diajak berhubungan seksual lagi oleh tersangka. Korban yang menyanggupinya, kemudian diberi uang sebesar Rp 20 ribu oleh tersangka Sukron.
"Waktu itu, Sukron mengajak berhubungan dengan korban di salon Nada, milik temannya," katanya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 malam, tersangka Sukron kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Kali ini, korban dibþayar sebesar Rp 70 ribu.
"Tadinya menjanjikan bayaran Rp 150 ribu, tapi dikasihnya cuma Rp 70 ribu," katanya.
Usai itu, korban yang sudah tidak tahan lagi dengan kondisi itu, melarikan diri ke Jakarta, dengan hanya berbekal uang sebesar Rp 70 ribu.
Hingga kini, kepolisian terus menyelidiki kemungkinan konsumen pria lainnya yang memanfaatkan perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka Sartono ini. Tersangka Sukron dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, kepolisian melimpahkan kasus pencabulan oleh tersangka Sukron ke Polres Purwakarta. "Karena kejadiannya ada di sana," tutupnya.
(mei/mok)











































