Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) telah menyelamatkan dan merehabilitasi lebih dari 1.000 orangutan ex-captive. Namun usahanya untuk mereintroduksi orangutan kembali ke lingkungan alaminya semakin dipersulit dengan langkanya habitat yang memadai untuk keselamatan mereka.
Mulai tahun 2011, Yayasan BOS berencana melepaskan orangutan yang telah direhabilitasi di Pusat Reintroduksi Orangutan Kalimantan Timur (Samboja Lestari).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orangutan tersebut dilepas ke habitat alaminya setelah lahan seluas 86.450 hektar yang merupakan ex-HPH di Kalimantan Timur.
Lahan itu diberikan oleh Kementerian Kehutanan kepada PT Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (PT RHOI) melalui menyerahkan Surat Keputusan tentang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem. PT RHOI adalah perusahaan yang dibentuk oleh Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) dengan tujuan mendapatkan hak pengeloaan hutan (HPH) restorasi ekosistem untuk pelepasan kembali orangutan.
Ketua Pembina Yayasan BOS Bungaran Saragih mengatakan lahan baru itu membuka jalan bagi pelepasan kembali orangutan ex-captive yang telah bertahun-tahun berada di pusat rehabilitasi yang dikelola oleh Yayasan BOS kembali ke habitat alaminya. "Kami telah memenuhi pembayaran Iuran Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Restorasi Ekosistem selama 60 tahun," katanya.
(gds/mok)











































