Jika Tak Puas, JK Sarankan Jaksa Banding Putusan Gayus

Jika Tak Puas, JK Sarankan Jaksa Banding Putusan Gayus

- detikNews
Rabu, 19 Jan 2011 20:16 WIB
Jika Tak Puas, JK Sarankan Jaksa Banding Putusan Gayus
Jakarta - Vonis 7 tahun yang diterima Gayus Tambunan jauh di bawah tuntutan jaksa. Jika merasa masih tidak puas dengan hasil tersebut, Jaksa disarankan segera mengajukan banding.

"Kita menghormati keputusan hakim, karena itu yang nentuin hakim. Kalau tidak puas, yah banding," ujar Jusuf Kalla (JK).

JK mengatakan itu sebelum mengikuti acara Charta Politika Award di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (19/1/2011). Dalam acara ini, JK terlihat mengenakan batik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK enggan mengomentari lebih jauh putusan majelis PN Jakarta Selatan itu. Namun selama ini, menurut JK, ketua majelis kasus Gayus, Albertina Ho, terlihat cukup tegas.

JK juga tidak mau menjelaskan, apakah vonis ini dianggap sudah adil dibanding perbuatan yang dilakukan Gayus.

"Keadilan itu sangat relatif, keadilan yang mana dulu kan, adil untuk Gayus, tapi untuk yang lain tidak," tutupnya.

Seperti diketahui, Gayus Tambunan, terdakwa kasus korupsi dan mafia hukum, baru saja divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, mantan pegawai Ditjen Pajak golongan 3A itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa atas vonis 7 tahun terhadap Gayus Tambunan. Mereka siap mengajukan banding.

(mok/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini