"Kita menghormati keputusan hakim, karena itu yang nentuin hakim. Kalau tidak puas, yah banding," ujar Jusuf Kalla (JK).
JK mengatakan itu sebelum mengikuti acara Charta Politika Award di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (19/1/2011). Dalam acara ini, JK terlihat mengenakan batik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK juga tidak mau menjelaskan, apakah vonis ini dianggap sudah adil dibanding perbuatan yang dilakukan Gayus.
"Keadilan itu sangat relatif, keadilan yang mana dulu kan, adil untuk Gayus, tapi untuk yang lain tidak," tutupnya.
Seperti diketahui, Gayus Tambunan, terdakwa kasus korupsi dan mafia hukum, baru saja divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, mantan pegawai Ditjen Pajak golongan 3A itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa atas vonis 7 tahun terhadap Gayus Tambunan. Mereka siap mengajukan banding.
(mok/mok)










































