Bantahan disampaikan Mas Achmad Santosa, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dalam keterangan pers di Kantor Satgas, Jl Veteran III, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
"Adalah Gayus dan kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, dalam beberapa kesempatan selama pemeriksaan mengatakan itu dari Kaltim Prima Coal, PT Arutmin dan Bumi Resources sebagai suap," ujar Ota, panggilan akrabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk saat di Singapura mengaku akan mengungkap suap itu di hadapan polisi," sambung Ota.
(lh/fay)