Pengacara Yakin Haposan Hutagalung Divonis Bebas

Pengacara Yakin Haposan Hutagalung Divonis Bebas

- detikNews
Rabu, 19 Jan 2011 16:50 WIB
Pengacara Yakin Haposan Hutagalung Divonis Bebas
Jakarta - Setelah Gayus Tambunan, giliran terdakwa mafia pajak Haposan Hutagalung menghadapi vonis. Kuasa hukum Haposan yakin kliennya divonis bebas karena dakwaan tidak terbukti.

"Harapan saya Haposan divonis bebas karena dakwaan Haposan ada yang tidak terbukti," kata Jhon sebelum sidang dengan agenda vonis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Menurut dia, Haposan hanya terjerat dengan dakwaan memberikan uang kepada mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dalam penanganan perkara PT SAL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan kuat saya memang di dakwaan itu saja karena dalam persidangan dua dakwaan di mana menghalang-halangi pemeriksaan dan menyuap polisi tidak terbukti," ujarnya.

John berpendapat apabila majelis hakim tidak bisa memutus bebas kliennya maka kemungkinan Haposan dihukum ringan dan tuntutan jaksa tidak mungkin dikabulkan.

"Yah maksimal 2 tahunlah dan kami tim kuasa hukum akan langsung banding untuk memperendah hukuman untuk Haposan," ujarnya.

Sidang dengan agenda vonis dengan terdakwa Haposan Hutagalung masih berlangsung. Haposan yang duduk di kursi terdakwa menggunakan batik hitam lengan panjang dengan serius mendengar pembacaan vonis oleh hakim.

Haposan sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara, denda Rp. 500 juta dan subsidiar 6 bulan penjara.

(mpr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads