"Penyidik Polda Bali telah melakukan penahanan terhadap Winasa kasus korupsi di Jembrana setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Gde Sugianyar di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Rabu (19/1/2011).
Winasa yang menjabat selama dua periode diduga melakukan korupsi pengadaan mesin kompos sebesar Rp 2,3 miliar. Mantan bupati yang pernah meraih rekor MURI sebagai pasangan suami istri yang menjabat sebagai bupati di Jembrana dan Banyuwangi ini terseret berdasarkan pengakuan para terdakwa lainnya, diantaranya Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas PULH Jembrana), I Gusti Ketut Muliarta (Direktur Perusda Jembrana).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winasa hanya tersenyum saat menuju ruang tahanan. Sebelum memasuki ruang tahanan, Winasa melepas ikat pinggang untuk diserahkan kepada petugas. Winasa bakal ditahan selama 20 hari sebelum berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
"Pihak penyidik memiliki wewenang melakukan penahanan selama 20 hari, sesuai KUHAP," kata Sugianyar.
Sementara itu, Winasa akan mengajukan surat penanguhan penahanan kepada penyidik. "Begitu menerima kabar penahanan, kami langsung mengajukan surat penahanan," kata pengacara tersangka, Ani Andriani.
(gds/fay)











































