"Terlepas benar atau tidak harus dibuktikan. Apabila dihubungkan dengan kedudukannya sebagai PNS golongan III A, memiliki uang Rp 28 miliar pada rekeningnya diduga tindak pidana korupsi," kata Hakim Albertina Ho saat membaca pertimbangan vonis Gayus di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (19/1/2011).
Kasus dugaan penerimaan uang dari perusahaan Grup Bakrie ini memang tidak dimasukkan jaksa dalam dakwaan. Gayus dalam kasus yang disidangkan, hanya didakwa untuk kasus pajak PT SAT dan penyuapan kepada sejumlah penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus juga membantu KPC dan Arutmin dalam pelaksanaan Sunset Policy untuk tahun 2006 dan review soal berkas Pajak. Gayus menerima order dari Alif Kuncoro dan mendapat imbalan US$ 2 juta.
"Total uang Rp 28 miliar itu, ada perjanjian kerja sama dengan Andi Kosasih. Terdakwa berniat menyembunyikan sumber perolehan uang tindak pidana korupsi," terangnya.
Sementara terkait permintaan pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution agar kasus Gayus ditangani KPK, Albertina menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Menimbang permohonan agar penetapan melanjutkan ke KPK untuk mafia hukum dan mafia pajak, sepenuhnya kewenangan aparat hukum terkait fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai UU," tutupnya.
(ndr/asy)










































