"Menghukum 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Yulman dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah merugikan banyak orang. "Tidak ada hal- hal yang meringankan terdakwa," beber Yulman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini sesuai tuntutan jaksa yang juga menuntut 4 tahun penjara. Jaksa pun masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Saya lapor dulu ke pimpinan. Apakah menerima atau banding," kata jaksa Fitria Tambunan saat ditanya Pakan menerima atau mengajukan banding.
Dalam persidangan tersebut, Michael tampak didampingi 2 orang dari Kedutaan Besar AS. Dengan serius mereka menyimak dan mencatat putusan hakim. Sidang ini juga dijaga oleh puluhan aparat kepolisian yang di antaranya membawa senjata api laras panjang. Ada pun terdakwa hanya diam menundukkan kepala sepanjang sidang.
Menanggapi putusan ini, Michael lewat kuasa hukumnya, Eri Edison langsung menyatakan banding. "Kami akan banding. Kami akan mencari bukti bahwa tempat Michael bekerja telah bangkrut dan pailit. Sehingga, seharusnya yang diadukan korban adalah tempat Michael
bekerja. Ini juga menunjukan bahwa ini seharusnya perkara perdata karena ada perjanjian antara investor dan Michael," sanggah Eri usai sidang.
Seperti diketahui, Michael menipu ratusan orang hingga berjumlah lebih dari 300 orang. Korbannya dari berbagai kalangan, dari sosialita hingga satpam. Dari karyawan swasta hingga guru SMP.
Michael menjanjikan dapat mengembalikan uang investasi yang disetor dengan bunga sebesar 15-85 persen yang akan ditanamakan dalam bentuk forex. Tiap korban menyetor sejumlah uang dari US$ 2 ribu hingga US$ 1,2 juta.
Dari 300-an investor inilah dia menghimpun uang sejumlah Rp 1,6 triliun. Namun, setelah ditunggu berbulan- bulan, janji manis Michael tidak terbukti. Hingga akhirnya para korban melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
Masuk dalam deretan korban adalah Mutia Farida yang menyetor uang senilai US$1,2 juta. Mutia yang juga istri Dali Taher, Deputy Sekjend Bidang Luar Negeri PSSI baru menerima uang Rp 2 miliar dari Michael hingga akhirnya uang tersebut dibawa kabur.
(asp/nwk)











































