"Kita kecewa. Ini kan kasus yang melibatkan banyak pihak. Ini bener-benar merusak tatanan hukum kita," kata Todung di LBH Jakarta, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (19/1/2011).
Dikatakan dia, apabila korupsi tidak dihukum seberat-beratnya maka orang tidak akan takut dan terus korupsi berulang-ulang karena tidak takut dengan hukumannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, penyelesaian kasus Gayus harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu yang paling baik. Presiden kemarin sudah menginstruksikan ada sinergi dengan KPK dan KPK harus turun. Semuanya harus diusut termasuk, 151 perusahaan itu. Pokoknya ini harus tuntas kan Presiden sudah perintahkan," kata pria berkacamata ini.
Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
Gayus menyebut tuntutan jaksa itu bernuansa balas dendam. Dia memuji majelis hakim yang menghukumnya berdasarkan fakta hukum dan tidak seperti jaksa dan pihak-pihak lainnya yang mencitrakan diri seperti penjahat nomor satu di Indonesia.
(rdf/aan)











































