"Itu ironis bagi saya. Saya sangat menyayangkan, kok bisa ringan sekali," kata penasihat Kapolri Prof Dr Kastorius Sinaga saat dihubungi detikcom, Rabu (19/1/2011).
Kastorius mengatakan, kalau vonis hakim lebih ringan sepertiga dari tuntutan jaksa berarti hakim menilai terdakwa tersebut tidak terbukti berbuat salah. Padahal tindakan Gayus yang melakukan rekayasa pajak adalah suatu tindakan yang mengancam keselamatan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kastorius, mungkin saja hakim punya faktor lain dalam memberikan keputusan tersebut kepada Gayus. Namun dia tidak bisa mencurigai hakim bermain dalam vonis ini karena tidak ada bukti apa pun yang mengarah ke situ.
"Jomblang sekali. Tidak sesuai dengan implikasi yang ada dengan hukuman yang diberikan. Tapi kembali lagi ke kekuasaan hakim. Kita nggak bisa intervensi. Saya nggak bisa curiga karena tidak punya bukti. Mungkin ada faktor lain," jelasnya.
Gayus divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonis dan denda ini memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Gayus menyambut gembira vonis itu dengan mengapresiasi vonis majelis hakim sebagai 'berdasar fakta'. Dia mengecam tuntutan jaksa yang bernuansa balas dendam.
Namun kasus yang divonis ini masih berkisar soal kasus pajak di PT SAT yang bernilai Rp 500 juta dan penyuapan ke aparat hukum seperti Kompol Arafat Enanie dan hakim Muhtadi Asnun. Sedangkan kasus-kasus lainnya siap membawanya ke meja hijau lagi.
(gus/nrl)










































