"Ini sedang kita telusuri. Apalagi kita dapat laporan dari Jamintel ada dugaan yang negatif," kata Jamwas Kejagung Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2011).
Menurut Marwan, dugaan negatif itu bisa sebuah intervensi yang dilakukan pihak terdakwa kepada JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan mengatakan jika dugaan intervensi tersebut terbukti maka akan masuk ke ranah pidana.
"Ya, kalau ini terbukti. Kalau ada bukti-bukti iya, kalau tidak ya tidak bisa toh. Tapi yang administratifnya sedang kita pertimbangkan. Kalau ternyata ada bukti-bukti ini ya lain lagi ceritanya," paparnya.
Marwan juga mengakui penundaan pembacaan tuntutan sebanyak tiga kali ada kejanggalan. Pihaknya saat ini sudah menyimpulkan hasil pemeriksaan awal bahwa 5 JPU tersebut terbukti tidak profesional.
"Sudah, saya katakan tadi bahwa jaksanya tidak profesional," ungkapnya.
Marwan membeberkan tiga hasil pemeriksaan sementara tersebut. Pertama, JPU seharusnya sudah membuat perangkat saat akan mulai sidang. Sudah memasukkan dakwaan, traksaksi dan di akhir itu JPU hanya tinggal analisis.
Kedua, salah satu JPU tidak pernah mendiskusikan kasus itu dengan teman-temannya dalam satu tim sedangkan itu penting untuk disampaikan ke tim.
"Ketiga, dia tidak pernah membuat laporan harian sidang. Jadi tim ini tidak tahu tahap-tahap sidang itu," bebernya.
Jamwas hingga saat ini masih menetapkan 5 JPU tidak profesional dan itu masuk dalam pelanggaran kode etik.
"Kita kan pernah jadi jaksa pasti tahu. Biasanya kalau ada jaksa menghambat itu pasti ada apa-apanya, mungkin dia mengulur-ulur waktu. Kalau tidak sesuatu pasti tidak akan mengulur-ulur. Jaksa kan kalau bisa sidang cepat selesai," tegasnya.
(mpr/aan)











































