Penjelasan ini dia sampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2010). Sebelumnya Gayus memuji putusan majelis hakim yang menurutnya murni berdasarkan surat dakwaan.
"Tidak seperti pihak-pihak tertentu yang setting-setting perkara dan cicil-cicil perkara sehingga dikesankan saya penjahat nomor satu di negeri ini," gugat Gayus dengan suara yang terdengar bergetar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal awalnya saya komitmen kepada Satgas (Satgas Pemberantasan Mafia Hukum -red), buat membongkar mafia pajak dan menjadikan Indonesia lebih baik," sesal Gayus.
Proses hukum kasus Gayus Tambunan yang berlangsung sejak pertengahan tahun lalu memang sangat menyedot perhatian masyarakat. Hampir tiap bulan selalu ada kejutan baru yang diungkap ke permukaan.
Di antaranya adalah kasus nonton tennis di Bali yang kemudian diseret-seret menjadi isu politik, jalan-jalan ke luar negeri, hingga kasus paspor palsu dan paspor Guyana. Khusus untuk kasus paspor Guyana, tim kuasa hukum menudingnya sebagai hasil konspirasi antara polisi dengan intelejen.
(lh/nvt)











































