"Mafia ini kan luar biasa. Harusnya hukumannya jauh lebih kuat seperti jaksa Urip yang divonis 20 tahun. Harusnya seperti itu," kata Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar saat dihubungi detikcom, Rabu (19/1/2011).
Zainal mengatakan, kasus jaksa Urip Tri Gunawan dengan Gayus hampir sama. Keduanya sama-sama menyalahgunakan wewenang, korupsi, dan menerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya itu kejahatan. Meskipun dia sudah bicara jujur. Harusnya bisa ditindaklanjuti lagi apa yang dikatakannya dalam persidangan itu," jelasnya.
Selain divonis 7 tahun penjara, Gayus juga didenda Rp 300 juta. Vonis dan denda ini memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Gayus menyambut gembira vonis itu dengan mengapresiasi vonis majelis hakim sebagai 'berdasar fakta'. Dia mengecam tuntutan jaksa yang bernuansa balas dendam. (gus/nrl)