"Saya terima kasih kepada majelis yang telah memutuskan bahwa 4 tuntutan kami semua terbukti. Hanya saja dari hukuman, kami akan mengajukan banding," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uung Abdul Syakur usai sidang vonis Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
Jaksa menyerahkan banding itu pada hakim banding. "Nanti, biar hakim banding yang mempertimbangkan lagi," ujar Uung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus Tambunan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
Gayus menyebut tuntutan jaksa itu bernuansa balas dendam. Dia memuji majelis hakim yang menghukumnya berdasarkan fakta hukum dan tidak seperti jaksa dan pihak-pihak lainnya yang mencitrakan diri seperti penjahat nomor satu di Indonesia.
(aan/nrl)











































