"Saya kira bisa (Gayus dilindungi). Tapi tentunya kita akan teliti dan koordinasi dengan aparat yang menangani kasus tersebut," ujar ujar ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai bertemu dengan pimpinan KPK, Rabu (18/1/2011).
Namun Abdul mengatakan, pihaknya sampai saat ini sama sekali belum mengambil tindakan apapun terkait perlindungan terhadap Gayus. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, untuk dapat dilindungi, inisiatif awal harus berasal dari pihak pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undangnya begitu. Harus ada permohonan secara tertulis. Dan untuk mempermudah bisa lewat email atau sms, akan kami respon dengan cepat," sambungnya.
Gayus ditahan sejak April 2010. Dia ditahan karena dugaan kasus mafia hukum dan mafia pajak. Namun yang membuat publik tercengang, selama dia ditahan, Gayus bisa melenggang ke Macau, Kuala Lumpur, dan Singapura, juga jalan-jalan ke Bali.
Disinyalir ada pengusaha besar yang membekingi kasus Gayus. Selama ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Gayus disebut-sebut 68 kali keluar masuk sel seusai sidang dengan menyetor sejumlah uang. Praktik kotor ini berakhir setelah kepergiannya ke Bali terkuak. Kini Gayus dipindahkan ke LP Cipinang, sedangkan mantan pengelola Rutan Brimob diseret ke pengadilan.
(fjr/gun)











































