"Pada bulan Agustus lalu, LPSK dengan KPK sudah membicarakan perlindungan saksi. Kami harapkan dengan pertemuan lanjutan ini perlindungan saksi dan korban dapat lebih mudah dilakukan," ujar Ketua LPSK Abdul Aris Semendawai usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2011).
Abdul mengatakan, dalam waktu dekat akan dibahas petunjuk-petunjuk teknis untuk memperinci bagaimana perlindungan terhadap saksi dan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerjasama KPK dan LPSK yang sudah berjalan selama ini. MoU ini harus
ditindaklanjuti secara lebih konkret," ujarnya.
Selain membahas tentang perlindungan saksi dan korban, pertemuan antara LPSK dengan KPK hari ini juga membahas tentang kedudukan whistle blower.
"Kita juga membicarakan terkait whistle blower yang sebagai tersangka atau terdakwa karena hal ini tidak mudah. Kita tak menyebut kasus per kasus, tapi secara umum saja," kata Abdul.
(fjr/aan)











































