"Memang ada penyimpangan. Tapi kan belum tentu ada penyelewengan," kata Mendiknas Muhammad Nuh di Kantor Kemendiknas, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
M Nuh mencontohkan, penyimpangan yang dimaksud misalnya pembangunan gedung harusnya sudah selesai, tapi ternyata belum selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Nuh mengatakan, belum pasti penyimpangan ini nantinya akan bermuara pada tindak pidana korupsi. Dia pun berharap kasus ini tidak mengarah ke kasus korupsi.
"Pada 2009 hasil audit BPK, kita wajar dengan pengecualian. Nah kalau kasus ini sudah diselesaikan, bisa wajar tanpa pengecualian," ujarnya.
Dia pun berjanji akan segera menuntaskan adanya penyimpangan-penyimpangan di lingkungan Kemendiknas.
Berdasarkan data BPK, temuan-temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti antara lain, kasus pengadaan tanah untuk sekolah di Kinabalu, Malaysia Rp 8,3 miliar. Hingga akhir Desember 2010 temuan itu tetap belum ditindaklanjuti. Bahkan, pejabat Kemendiknas mengirim lagi dana Rp 7,5 miliar ke Konjen RI di Kinabalu. Catatan BPK, dana tersebut tidak dibukukan sesuai UU yakni di luar rekening Kemlu.
(anw/gun)











































