Dijemput 2 Mobil, Gayus Berangkat Menuju PN Jaksel

Dijemput 2 Mobil, Gayus Berangkat Menuju PN Jaksel

- detikNews
Rabu, 19 Jan 2011 10:45 WIB
Dijemput 2 Mobil, Gayus Berangkat Menuju PN Jaksel
Jakarta - Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gayus pun dijemput 2 mobil dari Rutan Cipinang kelas 1 menuju PN Jaksel.

Pantauan detikcom di Rutan Cipinang, dua mobil tiba di rutan, Jl Bekasi Timur, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2011), pukul 09.38 WIB. Satu mobil Isuzu Panther warna biru berisikan 2 polisi dan 2 petugas Kejaksaan. Sedangkan mobil lainnya Toyota Kijang coklat berisi 3 petugas Kejaksaan.

Kedua mobil ini langsung masuk ke dalam rutan. Kurang lebih satu jam di dalam, mobil ini kemudian keluar. Mobil pertama keluar yakni Toyota Kijang. Disusul di belakangnya mobil Isuzu Panther. Kedua mobil ini pun langsung melaju keluar halaman rutan Cipinang menuju arah PN Jaksel.

Seorang pembesuk di rutan, Rudi yang sempat melihat Gayus di dalam mengatakan,
Gayus duduk di bagian tengah mobil Isuzu Panther. "Gayus memakai batik coklat kemerahan," ujarnya.

JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.

Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).

Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus mafia hukum, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie. Kemudian Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS.

Terakhir, Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. Gayus disangka telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri tentang asal usul harta bendanya.

Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor.

(gus/ndr)


Berita Terkait