Namun usulan tersebut dikhawatirkan akan membuat para pejabat tinggi di daerah tidak akan netral karena berpihak pada parpol demi mengincar jabatan wakil kepala daerah.
"Kalau konsepnya seperti itu, ditakutkan para pejabat tinggi di daerah jadi tidak netral karena ingin menjadi wakil kepala daerah. Padahal PNS kan harus netral," ujar pengamat politik nasional dari LIPI Lili Romli saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di negara lain ada tidak yang menerapkan konsep seperti ini? Kalau ada kita tinggal mengadopsi dan menilai baik buruknya serta kelemahan. Kalau tidak ada sulit mencari pembanding, makanya perlu dikaji lagi," terang Lili.
Jabatan wakil kepala daerah seperti halnya wakil gubernur atau wakil bupati dan walikota selama ini adalah jabatan politis. Sehingga memerlukan legitimasi kuat dari masyarakat, sedangkan usulan Mendagri dianggap akan mengesampingkan aspek legitimasi tersebut.
"Wakil itu kan menggantikan kepala bila berhalangan, nah ada legitimasi tidak dari wakil itu untuk mengambil kebijakan. Karena konsep yang ditawarkan itu berarti wakil tidak punya legitimasi kuat," imbuhnya.
Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi mengusulkan dalam draf RUU Pemilukada, wakil kepala daerah tidak sepaket dengan kelapa daerah. Wakil akan diambil dari unsur PNS.
"Itu sebuah gagasan baru. Sebuah draf, konsep yang kita tawarkan ke DPR. Karena di UUD tidak disebutkan secara tegas siapa wakil gubernur," ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat kerja dengan Komisi I DPD RI di Gedung DPD, Senayan, Senin (17/1/2010) lalu.
Gamawan juga pernah mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, tidak lagi lewat pemilihan langsung. Namun hingga kini pembahasan draf RUU Pemilukada tersebut masih berada di pemerintah dan DPR.
(her/nrl)










































